Pemimpin Wanita dalam
Tinjauan
Mungkin sebagian orang
masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin
boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun, kami bukan maksud membela golongan
tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali .
Mungkin sebagian orang
masih ragu mengenai masalah ini. Ada yang masih ngotot bahwa pemimpin
boleh-boleh saja dari kaum wanita. Namun, kami bukan maksud membela golongan
tertentu atau meremehkan mereka. Tidak sama sekali. Yang kami sajikan hanyalah
perkataan Allah dan Rasul-Nya (dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam), bukan pendapat si A dan si B yang bisa saja salah. Semoga
Allah memberi taufik pada siapa saja yang membaca tulisan ini.
Dalam Al Qur’an, Kaum
Laki-laki adalah Pemimpin bagi Kaum Wanita
Allah subhanahu
wa ta’ala berfirman,
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34)
Bagaimana
maksud ayat ini menurut para ulama yang mendalam ilmunya?
Ibnu
Jarir dan Ibnu Abi Hatim mengatakan mengenai ’ar rijaalu qowwamuna ’alan
nisaa’, maksudnya adalah laki-laki adalah pemimpin wanita. (Ad Darul
Mantsur, Jalaluddin As Suyuthi)
Ibnu
Katsir rahimahullah berkata, “Laki-lakilah yang seharusnya
mengurusi kaum wanita. Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum
wanita, sebagai hakim bagi mereka dan laki-lakilah yang meluruskan apabila
menyimpang dari kebenaran. Lalu ayat (yang artinya), ’Allah
melebihkan sebagian mereka dari yang lain’, maksudnya adalah Allah
melebihkan kaum pria dari wanita. Hal ini disebabkan karena laki-laki adalah
lebih utama dari wanita dan lebih baik dari wanita. Oleh karena itu, kenabian
hanya khusus diberikan pada laki-laki, begitu pula dengan kerajaan yang megah
diberikan pada laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam, ”Tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka
menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.”Hadits ini diriwayatkan
oleh Bukhari dari hadits ‘Abdur Rohman bin Abu Bakroh dari
ayahnya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim pada tafsir surat
An Nisaa’ ayat 34)
Asy
Syaukani rahimahullah juga mengatakan bahwa maksud ’qowwamuna’
dalam ayat ini: laki-laki seharusnya yang jadi pemimpin bagi wanita. (Fathul
Qodir pada tafsir surat An Nisaa’ ayat 34)
Syaikh
‘Abdur Rahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaum
prialah yang mengurusi kaum wanita agar wanita tetap memperhatikan hak-hak
Allah Ta’ala yaitu melaksanakan yang wajib, mencegah
mereka dari berbuat kerusakan. Kaum laki-laki berkewajiban pula mencari nafkah,
pakaian dan tempat tinggal kaum wanita.” (Taisir Karimir Rahman)
Banyak Ayat Lain yang
Mendukung Hal Ini
Pertama; Allah melebihkan derajat
laki-laki daripada wanita
“Akan
tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.
Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228)
Kedua; Para Nabi dan Rasul
adalah laki-laki.
“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan
orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk
negeri.” (QS. Yusuf : 109)
Ketiga; Para istri Nabi berada di
bawah kekuasaan para Nabi.
“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth
sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir.Keduanya berada di bawah
pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu
kedua isteri itu berkhianatkepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim
: 10)
Keempat; Warisan laki-laki setara
dengan dua wanita.
“Allah
mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu :bahagian
seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan” (QS.
An Nisa’ : 11)
Saksi
laki-laki setara dengan dua wanita, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika
tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang
seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah : 282)
Lima Bukti
Bukti
pertama;
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat
pemimpin (amir) dari kaum wanita.
Bukti
kedua;
Imam shalat tidak pernah seorang wanita, tetapi seorang laki-laki. Bahkan
beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidaklah
menyuruh istrinya untuk menjadi imam.
Bukti
ketiga;
Hak laki-laki lebih mulia daripada wanita.
Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,
“Andai
aku memerintah seseorang sujud kepada yang lain, tentu akan aku perintahkan
wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Bukti
keempat;
Wanita harus izin kalau ingin puasa sunnah. Hal ini ditegaskan dari
hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallambarsabda,
“Hendaklah
wanita tidak berpuasa (sunnah) apabila suaminya ada selain dengan izin
suaminya.”(HR. Bukhari). Pesan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa
sallam ini ditujukan kepada sang isteri bukan kepada suami, karena
suami adalah pemimpin.
Bukti
kelima;
Laki-laki wajib ditaati, sebagaimana hadits Abu Huroiroh radhiyallahu
’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila
seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya enggan
mendatanginya, maka malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari.” (HR.
Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa suami punya hak memerintah isterinya karena
suami adalah pemimpin.
Bukti
lain dari sejarah Islam adalah bahwa semua para Rasul dan Nabi adalah
laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur
untuk melawan musuh juga seorang laki-laki.
Mengapa Wanita Bukan Pemimpin?
Alasan
Pertama; Akibat
dari mengangkat pemimpin wanita
Abu
Bakrah berkata,
“Tatkala
ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa
bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja,
beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Tidak
akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada
wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)
Alasan
Kedua; Wanita
kurang akal dan agama
Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang
kurang akal dan agamanya sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh
selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
Alasan
Ketiga; Wanita
ketika sholat berjama’ah menduduki shof paling belakang
Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik
shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan paling jeleknya adalah
paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita adalah paling belakang
sedangkanpaling jeleknya adalah paling depan.” (HR. Muslim no.
440)
Alasan
Keempat; Wanita
tidak dapat menikahkan dirinya, tetapi harus dengan wali
Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak
ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no.
1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Alasan
Kelima; Wanita
menurut tabiatnya cenderung pada kerusakan
Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,
“Nasehatilah wanita untuk berbuat baik
karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian
yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika
engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun,
jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka nasihatilah dia.”
(HR. Bukhari no. 5184)
Alasan
Keenam; Wanita
mengalami haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS.
Ath Tholaq : 4)
Jika
datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?
Alasan
Ketujuh; Wanita
mudah putus asa dan tidak sabar
Kita
telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah, seringnya para
wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas seperti menampar
pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal seorang pemimpin
haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.
Di Mana Kepemimpinan
Wanita?
Wanita
hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun di bawah pengawasan
suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka memimpin dalam hal yang
khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak dan memelihara harta suami
yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar kebutuhan perbaikan
keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan masyarakat nantinya dilakukan
oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahuludan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan
Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu,
hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab:
33)
Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,
“Dan wanita menjadi pemimpin di rumah
suaminya, dia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR.
Bukhari no. 2409)
Kita
hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini. Bukanlah Allah
membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur makhluk-Nya sesuai
dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya masing-masing.
Persamaan Gender
Syaikh
Bakar Abu Zaid berkata,
“Masing-masing
wajib mengimani dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan
wanita, baik dari segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam.
Masing-masing harus ridho dengan taqdir Alloh dan syari’at Islam. Perbedaan ini
adalah semata-mata menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan
bermasyarakat menjadi teratur.
Tidak
boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan
mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah
dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon
karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan
kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu,
Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita
dilarang iri dengan kedudukan orang lain.
Selanjutnya,
jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an,
maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara
laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya
ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi
wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler,
karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah)
Penutup
Inilah
ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan, kebaikan dan kejayaan
akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami para Rasul, para
sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini dilanggar,
jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat. Tetapi
lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah, akhlaq,
dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di alam
kubur, belum lagi di alam akhirat.
Ya
Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan
di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang
Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.
Penulis: Valiant Dita Reynaldi
Artikel www.valiantjasaindoblogspot.com
Artikel www.valiantjasaindoblogspot.com
Komentar
Posting Komentar